1) Definisi Negara,Warga Negara,Tugas Negara,Sifat Negara,Bentuk Negara,Hak dan Kewajiban Negara,Hak dan Kewajiban Warga Negara:
Pengertian Negara
atau Definisi Negara:
dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian Warga Negara:
1. Warga Negara: adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
2. Warga Negara: yaitu orang – orang
sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure negara, yang mempunyai hubungan
yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan
berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau
terikat oleh ketentuan hukum internasional.
1. Sifat
memaksa: Tiap-tiap negara
dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
2. Sifat monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas: Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk Negara:
1. Negara Kesatuan: Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya
memegang / mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar.
2.
Negara
Serikat: Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan
kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Hak &
Kewajiban Negara
1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.
Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Hak &
Kewajiban Warga Negara
A. Hak Warga Negara:
1.
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
2.
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A)
3.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
B.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain.
2) Definisi Hukum,Sifat Hukum,Ciri-Ciri Hukum dan Sumber-sumber Hukum:
Definisi Hukum
Hukum
adalah: peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat Hukum
1.
Mengatur: Suatu peraturan hidup kemasyarakatan yang
benar – benar di patuhi dan di taati sehingga menjadi kaedah hukum.
2.
Memaksa: Memberikan sanksi yang tegas berupa
hukuman terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Ciri – Ciri Hukum
1.
Terdapat
perintah ataupun larangan
dan,
2.
Perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber – Sumber Hukum
Definisi: Segala apa saja yang yang kalau di langgar menimbulkan aturan –
aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.3) Kesamaan Derajat Warga Negara,Maraknya Pelanggaran Hukum di Indonesia,dan Mengapa Banyak Korupsi Solusi,Mencegah maupun Hukuman Jera:
Kesamaan Derajat Warga Negara
Persamaan derajat
adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun
masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi
Manusia yang telah diatur dalam UU.
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG
PERSAMAAN HAK
Pasal 1
Pasal 2 atat 1
Pasal 7
1. PERSAMAAN
HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah
hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan
itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2. PERSAMAAN
DERAJAT DI INDONESIA
Persamaan derajat adalah persamaan
nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang
lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali
cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah
tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan
derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan
yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
1) Landasan
ideal : Pancasila
2) Landasan
konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan
UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b. Batang
tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3) Ketetapan
MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
A.
Pelanggaran
Hukum Di Indonesia
Pelanggaran
hukum di Indonesia sebenarnya masih kurang tegas buktinya
pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masih ada, contoh kecilnya
pengguna sepeda motor yang telah menyerobot lampu merah. Di negara kita masih
sering terjadi. Seperti halnya orang kaya yang banyak uang mereka bisa membeli
hukumannya dengan uang.
Jika
di negara lain, hal-hal berikut di bawah ini sudah pasti termasuk tindak
kejahatan atau pelanggaran hukum. Namun benarkah hal tersebut tidak
ber-arti apa-apa di Indonesia dan benar-benar dapat dimaklumi?. Gerangan
mengapa terjadi demikian?
1. Pembajakan Lagu/ FilmStudi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan
data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di
Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di
beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%),
Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah
(27,84%).
4. Main hakim sendiriSebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.
Semua fenomena tersebut
menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik
sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang
menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim
sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik
dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti
intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.
5. Buang sampah sembarangan
Pemandangan yang namanya
sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah
sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya
sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak
menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah
sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.
Yah, memang masalah sampah
bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah
gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang
sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan
terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang
jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar
masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah
kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling
tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.
6. Pemukiman di sembarang tempatPengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.
Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.
9. Kelakuan para pejabat
Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
B.
KORUPSI
Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku seorang manusia yang secara tidak wajar dan
tidak legal yang telah meyalahgunakan baik dalam bentuk jabatan, waktu, uang
dan lain-lain yang biasanya bertujuan untuk memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi
sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini
saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk
membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Dalam kamus
besar bahasa indonesia korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau
penggelapan uang (negara atau perusahaan) untuk keuntungan dan memperkaya diri
sendiri maupun orang lain.
Penyebab Korupsi Terjadinya Korupsi
Pada
dasarnya ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya korupsi ,
diantaranya lemahnya moral dan pendidikan agama yang kurang, tekanan ekonomi,
hambatan struktur sosial, lemahnya hukum dan tentunya pengaruh dan tekanan dari
orang-orang disekitarnya.
Dalam banyak
hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan
dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk
menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa
diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan
korupsi. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang
salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus
berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan.
Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula
kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.
berikut ini adalah beberapa hal yang dapat memicu terjadinya korupsi pada dunia politik::
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. Sehingga bisa memicu terjadinya korupsi
- Lemahnya hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Rakyat yang cenderung tidak peduli, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang kurang memberikan perhatian yang cukup pada politik.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan
Kerugian Korupsi
a. Materi : Kerugian yang ditimbulkan korupsi
jika dilihat dari sudut pandang materi diantaranya banyaknya pengeluaran suatu
sumber kekayaan Negara ataupun daerah yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Hilangnya sejumlah uang negara yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk
memajukan kesejahteraan. Korupsi juga dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan
mengurangi kualitas pelayanan negara.
b. Waktu : Kerugian yang ditimbulkan jika
dilihat dari segi waktu diantaranya lamanya proses hukum bagi para pelaku
korupsi yang otomatis akan membuat masyarakat menjadi bosan serta memperlambat
tercapainya tujuan nasional seperti pembangunan sarana dan prasarana Negara
yang lama dikarenakan dana yang turun banyak yang dikorupsi.
c. Moral : Kerugian yang timbul dari segi
moral adalah semakin banyak orang yang tidak malu melakukan tidakan korupsi,
mulai dari golongan orang kecil sampai golongan orang atas. Hal ini tentu saja
disebabkan oleh semakin lemahnya moral
masyarakat.
Solusi
Pencegahan Korupsi
Faktor dari diri sendiri adalah faktor terpenting mencegah adanya korupsi berikut beberapa hal yang menckup faktor dalam diri kita yaitu
·
Mempertebal keimanan
·
Sadar bahwa Allah
melihat kita
·
Sadar dampak
korupsi
·
Ingat bahwa
harta tidak akan dibawa jikalau kita meninggal
·
Jauhi sifat
rakus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar